BERITAPENAJAM,– Nasib para pekerja sekuriti di PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPMR) semakin memprihatinkan. Sudah berbulan-bulan lamanya, upah mereka tak kunjung cair. Keluhan yang terus berulang ini seakan jatuh ke telinga tuli, tak ada solusi yang berarti dari pihak perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diharapkan menjadi penengah, mengaku tangannya terikat.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa para pekerja sekuriti tersebut sebenarnya bukan karyawan langsung PT HPMR, melainkan direkrut oleh PT SSI, sebuah perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PT HPMR.
“Ini seperti bola pingpong, kami dilempar ke sana ke mari. PT HPMR bilang itu urusan PT SSI, begitu pun sebaliknya,” ungkap Marjani Rabu (20/11/2024).
Marjani menambahkan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, namun selalu menemui jalan buntu. PT SSI, yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran gaji para pekerja, hingga kini belum memberikan jawaban yang memuaskan.
“Kami sudah kirim surat, telepon, bahkan mendatangi langsung kantor mereka, tapi tetap saja tidak ada respons yang berarti,” ujar Marjani.
Lebih lanjut, Marjani menjelaskan bahwa kendala dalam menyelesaikan permasalahan ini bukan hanya karena sikap acuh tak acuh dari pihak perusahaan, tetapi juga karena adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat.
“Kewenangan Disnakertrans kabupaten/kota dalam menangani kasus seperti ini sangat terbatas. Kami hanya bisa memfasilitasi mediasi, selebihnya kewenangan ada di tingkat provinsi,” jelasnya.
Perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 semakin memperumit persoalan. Pengawasan ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah, kini dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Kondisi ini membuat kami kesulitan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar,” tambah Marjani.
Sementara itu, para pekerja sekuriti yang merasa dirugikan oleh situasi ini mulai berinisiatif untuk menyuarakan nasib mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah mengadu ke berbagai pihak, termasuk media massa dan DPRD PPU.
“Kami sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Uang yang ditahan ini sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Para pekerja berharap agar pemerintah daerah dan DPRD PPU dapat memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Mereka meminta agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap PT SSI agar para pekerja dapat segera menerima hak-hak mereka.
Menanggapi keluhan para pekerja, DPRD PPU menyatakan keprihatinannya. Beberapa anggota DPRD PPU bahkan telah melakukan pertemuan dengan Disnakertrans PPU dan pihak perusahaan untuk mencari solusi.
Kasus keterlambatan pembayaran gaji para pekerja sekuriti di PT HPMR menjadi cerminan dari permasalahan ketenagakerjaan yang lebih luas di Indonesia. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja seringkali masih jauh dari harapan.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan-perusahaan juga diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya, terutama dalam hal memenuhi hak-hak para pekerja. (May/Bp2)