Sekda PPU Minta Kepala OPD Agar Terbuka Kepada Wartawan

by -124 Views
Sekretaris Daerah PPU, H Tohar
Sekretaris Daerah PPU, H Tohar

BERITAPENAJAM.Net,- Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu instrumen badan publik penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini merupakan menjadi keluhan wartawan terkait adanya kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkadang sulit dimintai untuk wawancara atau dikonfirmasi

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H Tohar meminta, agar seluruh para pejabat Esellon II atau Kepala OPD yang berada dibawah lingkup pemerintahan PPU dapat memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat atau siapapun.

“Terutama pejabat publik, yang mengampu pimpinan unit kerja dengan notabene pelaksana kerja tekhnis dibidangnya mampu memberikan penjelasan terhadap siapapun yang ingin mendapatkan informasi,” pintanya Senin, (22/06/2020)

Terutama bagi awak media agar dapat mengkases lalu lintas informasi terkait kinerja pemerintah sesuai dengan ruang lingkup yang membidangi pada instansi masing-masing.

“Karena memang yang paling menarik itu kaitannya dengan lalu lintas pemberitaan kinerja badan publik,” ucapnya

Ketika ditanyai media ini, apa penyebab beberapa OPD yang terkadang sulit dikonfirmasi atau diwawancarai awak media, Sekda PPU mengatakan terkait adanya presepsi para pajabat yang seolah olah para awak media ini terkesan mengejar, dan kemudian bisa juga kurang memahami ruang lingkupnya secara utuh serta kewenangannya sebagai unit pelaksana kerja tekhnis.

“Untuk menjadi badan publik kita harus memenuhi beberapa kretria untuk bisa memberikan nuansa keterbukaan badan publik itu,” beber Tohar ketika diwawancarai diruanganya

Ucapnya, hal ini juga sudah tertuang dalam peraturan perundang undangan atas keterbukaan badan publik, mengenai pemberitaan atau informasi yang harus sampai kepada tatanan masyarkat.

Sementara itu lanjutnya, tinggal badan publik saja yang memilah terkait keterbukaan informasi publik yang ingin disampaikan secara luas dan ada pula yang informasi yang sifatnya tertutup hanya intern instansi saja.

“Justru untuk menjawab semua itu adalah kuncinya kuasai tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan sebagai badan publik,” tutupnya (syahidr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.