Sekda PPU Jamin RPJPD Baru Akomodasi Aspirasi Masyarakat

by -58 Views

BERITAPENAJAM,- Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki babak baru dalam perencanaan pembangunannya.

Betapa tidak, saat ini seluruh instrumen pemerintah tengah mempersiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, mengungkapkan bahwa RPJPD yang sebelumnya telah selesai pada tahun 2024 menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah selama bertahun-tahun.

Namun, seiring dengan berakhirnya masa berlaku RPJPD tersebut, Pemkab PPU kini perlu menyusun dokumen peralihan yang disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode 2024-2026.

” RPD ini akan menjadi jembatan bagi kita menuju RPJPD yang baru. Selama masa transisi ini, semua perencanaan pembangunan daerah akan mengacu pada RPD,” papar Tohar Selasa (12/11/2024).

Hasil Pilkada PPU yang akan digelar pada November 2024 mendatang akan menjadi penentu arah pembangunan daerah ke depan. Bupati terpilih nantinya akan membawa visi dan misi baru yang akan dituangkan dalam RPJMD.

“RPJMD memiliki jangka waktu lima tahun, sedangkan RPJPD memiliki jangka waktu 20 tahun. Oleh karena itu, RPJMD yang akan disusun harus sejalan dengan RPJPD yang baru,” tambah Tohar.

Menariknya, Pemkab PPU tidak menunggu hingga Bupati definitif terpilih untuk memulai proses penyusunan RPJMD. Persiapan telah dilakukan sejak dini dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

” Dengan persiapan yang matang, kita bisa menyusun RPJMD yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Dalam penyusunan RPJPD yang baru, Pemkab PPU akan fokus pada beberapa sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan sektor pariwisata, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi daerah.

“Kami akan melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penyusunan RPJPD ini, agar rencana pembangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” pungkas Tohar. (May/Bp2)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.