Sebanyak 23 TKA Rutin Melakukan Pengurusan Imta

by -161 Views

BERITAPENAJAM.Net– Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) dari tahun sebelumnya tidak ada perubahan dan semua TKA telah memenuhi persyaratan maupun secara rutin melaporkan keberadaannya di wilayah Benua Taka.

“Jumlah TKA kita itu yang masih mengurus Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebanyak 23 Orang di PPU, namun kalau kita lihat di Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) itu sekitar 35an lebih, itu secara keseluruhan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Agus Dahlan saat dijumpai, Selasa(13/6/2017).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa di lingkungan wilayah PPU sejauh ini tidak ada laporan mengenai  TKA Illegal di PPU. “Sampai saat ini tidak ada laporan terkait TKA Illegal, kalau ada Perusahaan yang memperkerjakan TKA tidak melapor kita akan tegur, kalau misalnya dokumennya tidak lengkap, kita akan suruh melengkapi, kalau memang sudah ditegur berkali-kali tetapi tetap tidak melengkapi ya kami akan tangkap lalu kita serahkan ke pihak Imigrasi,” tuturnya.

Perlu di ketahui bahwa TKA yang bekerja di perusahaan di PPU adalah Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus dan telah memenuhi aturan yang berlaku, “Posisi mereka di perusahaan itu posisi yang srategis dan tidak boleh menjadi pimpinan terutama direkturnya, biasanya perusahaan di Indonesia itu direkturnya orang Indonesia, kecuali mereka yang memiliki keahlian khusus, apalagi menjadi buruh itu tidak boleh dan semua telah menyesuaikan aturan yang berlaku,” tutupnya.(*/nit)

Laporan dari wartawan beritapenajam Erwin

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.