Satuan Reskrim PPU Amankan Pelaku Perjudian

by -197 Views

BERITAPENAJAM. Net – Polres Penajam Paser Utara (PPU ) kembali berhasil mengamankan kasus perjudian di RT 05 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. Hal tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Aplikasi Goresppu, kemudian pihak kepolisian menindak dan menerjunkan pasukan untuk menyelidiki laporan masyarakat tersebut, alhasil anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku perjudian dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres PPU, Iptu Siswanto mengungkapkan bahwa anggotanya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat. “Kejadian tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Goresppu yang menyatakan bahwa ada perjudian domino di Kelurahan Nenang, kemudian kami melalukan penangkapan,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, (18/05/2017).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Kepolisian Polres PPU berhasil menangkap 5 pelaku perjudian dengan inisial HK, RS, MYT, DN dan RMN dengan berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp. 292.000 dan satu set kartu domino. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 palaku diancam dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. (W11/ Nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.