BERITAPENAJAM.Net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Hal tersebut berawal laporan masyarakat di Polsek Sepaku, yang telah kehilangan sebuah kendaraan Mio J pada 6 Juni 2016. Atas laporan tersebut pihaknya langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Jajaran Satreskrim mendapatkan informasi bahwa kendaraan milik korban berada di wilayah Kecamatan Penajam, kemudian Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan lebih dalam, setelah melakukan penyelidikan, alhasil kepolisian mendapatkan motor tersebut dengan kondisi nomor kendarran yang telah dirubah. Kemudian dilakukan pegembangan dan dilakukan pemeriksaan, tetapi pelaku ber inisial (SDM) mengaku motor tersebut ia beli dari temannya yang juga merupakan teman satu kantornya di sebuah Instansi Pemerintahan PPU.
“Kami mendapatkan informasi bahwa motor itu ada di wilayah Penajam, kemudian kami melakukan penyelidikan, akhirnya kami mendapatkan bukti dan mendapatkan pelaku yang memiliki atau menyimpan motor itu,”ungkap Kasat Reskrim IPTU Iswanto yang juga baru dilantik beberpa waktu lalu, Kamis (02/02/2017).
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 5 Tahun kurungan karena memiliki motor yang tidak dilengkapi surat-surat. (Win)