Satreskrim Polres PPU Antarkan Lima Tahanan ke Kejaksaan Negeri PPU

by -104 Views

BERITAPENAJAM.Net– Unit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengantarkan lima orang tahanan Polres PPU ke Kejaksaan Negeri PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut yaitu proses tahap II.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Iswanto mengatakan bawah Proses tahap II adalah proses terakhir di rumahkan para pelaku di Rutan Polres PPU dan menandakan sudah berakhir juga masa penyidikan yang dilakukan penyidik dan harus menyerahkan BAP ke kejaksaan.

“Barang bukti serta tahanan kami antar ke Kejaksaan untuk di ikutkan persidangan di Pengadilan. Selama proses tahap II para tahanan akan mendapatkan pembekalan oleh para jaksa yang akan menyidangkannya ke Pengadilan Umum Negeri, pembekalan itu yang nantinya akan jadi pertanyaan Hakim di persidangan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri memberikan waktu 60 hari untuk masalah ringan masa penahanan untuk dilakukannya proses penyidikan, setelah masa perpanjangan penahanan habis maka penyidik harus menyelasaikan BAP dan mengikuti langkah selanjutnya yaitu tahap II. (Pad/nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.