Satreskoba Polres PPU Mengamankan Oknum ASN Pengedar Sabu

by -224 Views

BERITAPENAJAM.Net -Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dengan kasus pengedar Narkoba jenis Sabu- sabu.

Kasat Reskoba IPTU Tri Riswanto melalui KBO Satreskoba IPDA Aip Supena mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan oknum ASN yang terlibat kasus pengedar Narkoba.”Tersangka pekerja di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial Ys (35) warga Gusung, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam,”ucapnya.

Aip Supena juga menjelaskan kronologis penangkapan pada saat tim Opsnal mendapatkan laporan bahwa di belakang pasar induk Penajam Km 4 Nenang sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.”Saat itu kami menerima laporan dan langsung diselidiki oleh Opsnal, pada saat tim kami di TKP melihat tersangka yang telah di curigai sedang mengendarai sepeda motor Honda beat hijau Nomor Polisi KT 3423 VM saat melintas di Jalan Gusung di belakang pasar induk Penajam itu, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua poket sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri milik YS,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu berupa Narkoba jenis sabu berat bruto 0,84 gram, sekop terbuat dari sedotan, satu unit  motor miliknya, satu buah korek gas dan tiga lembar kantong platik C-tik ukuran kecil.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Pad/Nit)

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.