Satpol PP Turunkan Dua Spanduk Pengakuan Lahan di Rujab Bupati PPU

by -177 Views

BERITAPENAJAM– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengamanan aset di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati PPU yang terletak di Trunen, Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU. Kamis, (27/04/2023)

Sebelumnya diinformasikan terdapat dua spanduk yang bertuliskan, pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektar yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di wilayah Rumah Dinas Bupati PPU.

Plt. Kepala Satpol-PP PPU Arifin melalui Kasubid Penjagaan dan Pengawalan Satpol-PP Nasrullah Nasruddin, menyampaikan pihaknya telah menurunkan dan mengamankan dua spanduk tersebut.

“Kami mendapatkan laporan pada 16 April adanya dua spanduk yang dipasang di wilayah rumah dinas bupati, yang berlokasi di Kecamatan Sepaku. Selanjutnya di tanggal 18 April anggota langsung melakukan pengamanan, menurunkan spanduk yang berisi pengakuan lokasi tersebut,” ucapnya.

Pada spanduk tersebut tertulis “Tanah Ini Milik, 1. Lamsyah, 2. Udin/Alm.Marjani, 3. Sudiana/Alm.Wahu, 4. Genong, 5. Pudin, 6. Idris, 7. Nuriani/Adi, 8. Nasrun, 9. Jumarna/Yoyong, Luas 42 Hektar. Kemudian juga bertuliskan Dalam Pengawasan Kantor Hukum Nikson Gans Lalu dan Rekan Jakarta sesuai dengan surat kuasa Hukum tertanggal 24 Februari 2023.

Penurunan dua spanduk tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP dan berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Anggota melakukan pencabutan dan penurunan spanduk saat tiba di lokasi, selanjutnya kegiatan berjalan dengan lancar dan aman,” tutupnya. (adl/bp1)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.