Satpol PP PPU Libatkan Bagian Hukum Otorita IKN Dalam Penertiban Bangunan Liar

by -417 Views

BERITAPENAJAM, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menertibkan bangunan liar yang masuk di kawasan bagian administrasi Benuo Taka, pihaknya melibatkan Bagian Hukum Otorita IKN.

Tentunya hal ini mempermudah teknis kerja dari satuan penegak peraturan daerah tersebut.

Selain itu, dukungan menjaga kondusifitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat dalam proses pemindahan ibu kota negara nusantara tentunya perlu melibatkan lintas  pemerintahan.

 

 

“Kami terus  menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di kawasa  IKN,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto baru-baru ini.

 

Disampaikannya, bahwa kegiatan identifikasi bangunan di wilayah tersebut, sudah dilakukan semenjak awal tahun ini. Selama ini, telah ada sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan.

Di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant). “Beberapa sudah Kami tindak, dengan melakukan teguran dan penertiban,” imbuhnya.

Dikatakannya, apabila ada bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut ada sebelum penetapan Otorita IKN secara mutlak, maka Satpol PP PPU terus melakukan penindakan. Pun dalam koordinasi aksi itu,

Menurut Margono, sebelum ada kewenangan Otorita IKN yang berkewajiban melakukan penindakan terhadap bangunan liar atau tanpa izin di kawasan IKN ialah Pemkab PPU. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yaitu sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih Satpol PP PPU, termasuk ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“ Terutama yang berdiri sebelum ibu kota negara Indonesia pindah tetap akan ditertibkan Satpol PP,” tandas Margono. (adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.