Satlantas PPU Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

by -115 Views

BERITAPENAJAM, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), mengingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan, penggunaan sepeda listrik tidak diperbolehkan dikendarai pada jalan umum, karena belum terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dimana, sepeda listrik ini tidak memiliki surat seperti motor pada umumnya yakni, mempunyai STNK dan BPKB.

“Jadi berbeda dengan motor listrik yang kini memiliki surat registrasi dari Samsat dan motor listrik ini juga sudah dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB,” kata Rhondy saat diwawancarai awak media, Kamis, (13/02/2025).

Ia menyampaikan, bahwa sepeda listrik hanya bisa dikendarai di jalan lingkungan atau di jalan tidak ramai. Hal ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang menetapkan sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran.

Kata dia, Polres PPU akan segera menindak pengendara sepeda listrik apabila melanggar aturan, pihaknya bakal memberikan tiga tindakan diantaranya, himbauan, teguran dan tilang.

“Kita harus bertahap melakukan tindakan, agar mengedukasi masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas,” tuturnya.

Satlantas Polres PPU mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan atau mengawasi saat menggunakan sepeda listrik, terlebih kepada anak di bawah umur.

“Kami mengharapkan orang tua harus selalu menegur anak-anaknya saat mengendarai sepeda listrik untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (Rd/Bp2)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.