Sat Reskoba Polres PPU Kembali Amankan Pria dengan Kasus Narkoba

by -2007 Views

BERITAPENAJAM.Net – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kembali mengungkap tindak kejahatan obat terlarang di Desa Argo Mulyo RT 004 Kecamatan Sepaku, hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dapat merusak sel-sel tubuh manusia, kemudian keresahan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian Polres PPU.

“Kejadian tersebut berawal dari laporan warga yang keresahan, dimana sering terjadi transaksi narkoba dengan menjual maupun mengedarkan. Tampa buang waktu, Anggota Opsnal mendatangi sebuah rumah di RT 004 Desa Argo Mulyo kemudian melihat orang yang dicurigai tersebut sedang menonton televisi di sebuah ruang tamu, dari situ anggota kami melakukan penggeledahan,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto, Selasa (30/05/2017).

Lanjutnya, dari penggeledahan yang dilakukan Kepolisian PPU kepada tersangka AR, telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 buah pocket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 0,46 Gram dan 168 Butir Doubel L yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna merah hijau di bawah sebuah kasur di ruang tamu, sebuah handphone warna putih serta uang tunai sebesar Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah.

Akibat perbuatannya, kini AR tengah menjalani pemerikasaan oleh Sat Reskoba Polres PPU dengan ancaman pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Sub Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (W11/Nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.