Sanksi Tegas Denda 1 Juta Segera Diterapkan

by -134 Views
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud terkait Peraturan Bupati (Perbup) dalam pendisiplinan protokol kesehatan.

 

BERITAPENAJAM.Net,- Penerapan pendisiplinan protokol kesehatan baru saja disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pimpin rapat terkait rencana penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten PPU Senin, (21/9)

Dalam pertemuan tersebut juga akan membahas tentang rencana persiapan giat patroli gabungan dalam rangka penerapan penegakan protokol kesehatan CoViD-19 di Kabupaten PPU.

Pertemuan ini dihadiri oleh Komandan Kodim 0913 PPU, Letkol. Dharmawan, Kapolres PPU, AKBP. Sabil Umar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Andriani Amsyar dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut AGM menyampaikan bahwa, diterbitkannya Perbup tentang disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten PPU.

“ Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan, “ ungkap AGM.

Kemudian sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini tambah AGM, dirinya telah memikirkan semua itu.

Menurutnya, jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan hanya berupa uang sebesar 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera kepada mereka yang tidak disiplin.

Sehingga perlu adanya tindakan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar Rp,-1 Juta.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sangsi akan lebih berat kita kenakan, “ungkapnya.

AGM berharap dengan adanya Perbup yang baru saja diterbitkan ini agar masyarakat tidak terlalu khawtir dan yang perlu dikhawtirkan ialah pemgingkatan penyebaran CoViD-19 di PPU.

“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah, “tambahnya.

Sementara itu dalam kesempatan ini Kapolres PPU, AKBP. Dharma Nugraha menegaskan, bahwa terkait Perbup tentang penerapan pendisiplinan tersebut kepolisian resort PPU sangat mendukung.

 

dihadiri oleh Komandan Kodim 0913 PPU, Letkol. Dharmawan, Kapolres PPU, AKBP. Sabil Umar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Ahmad, Kepala Satpol –PP PPU, Andriani Amsyar.

Namun demikian, ucapnya langkah-langkah kongkrit juga harus dilaksanakan diantaranya dengan memperbanyak sosialisasi maupun testimoni dilingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media yang biasa terjangkau oleh seluruh lapisan element masyarakat.

“ Memang ketika Perbup ini sudah final, bagaimana bisa diimplementasikan oleh Satpol PP yang punya sertifikasi dilingkungan masyarakat, “ terang Dharma ketika diwawancarai

Dirinya menambahkan bahwa metode pelaksanaan kegiatan penerapan pendisiplinan tersebut juga harus jelas seperti jadwal kegiatan, sasaran maupun personil yang akan diturunkan.

Namun yang menjadi hal yang terpenting dalam pelaksanaan tersebut, petugas dilapangan juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai, sehingga tidak ragu dalam melakukan tindakan penegakan kedisiplinan itu nantinya. (man5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.