BERITAPENAJAM, – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dapat mendaftarkan Calon Kepala Daerah.
MK melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan respon terkait perihal tersebut. Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan, pihaknya akan menunggu pembacaan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengenai perubahan undang-undang.
” Sepertinya hari ini akan ada pembacaan keputusan di DPR-RI terkait perubahan undang-undang saat ini kami sedang menunggu,” kata ali dalam wawancaranya, Kamis, (22/08/2024).
Setelah adanya putusan MK, KPU PPU juga akan menunggu keputusan KPU RI terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan dibuat.
Diketahui, KPU RI disebut sedang mempelajari dua putusan MK yang terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang. Sehingga KPU belum berani membuat Peraturan KPU PKPU baru terkait Pilkada Serentak 2024.
” Kami KPU Kabupaten hanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang akan diturunkan oleh pimpinan kami,” tutupnya. (Sam/Bp2)