Raup Muin Tanggapi Pembagian THR Bagi Honorer

by -132 Views

BERITAPENAJAM– Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin menanggapi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menyampaikan hal tersebut sudah menjadi kewajiban, sesuai dengan peraturan maupun surat edaran yang ada.

“Masalah THR itu saya rasa sudah menjadi sebuah kewajiban, untuk THL ataupun ASN dan itu ada di dalam aturan,” ungkapnya, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan THR sebesar Rp 1 juta, kepada seluruh THL di Kabupaten PPU.

Untuk itu diharapkan pemberian THR tersebut diupayakan, dapat diberikan tepat waktu sebelum cuti bersama hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Untuk pembagian THR, seminggu sebelum lebaran. Cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 saya rasa paling lambat di tanggal 18 April nanti,” ucapnya. (ADV)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.