BERITAPENAJAM, – Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (23), yang diduga mempromosikan situs Judi Online (judol).
Pemuda itu berhasil diamankan dikediamannya di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada 9 November 2024 sekitar pukul 11:00 WITA.
Kepala Satreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa, setelah melaksanakan patroli cyber secara rutin, dia bilang, timnya berhasil menemukan salah satu akun Facebook berinisial AS diduga sedang mempromosikan situs judol.
“Saat diketahui terdapat tindak pidana perjudian, tim kami langsung sigap melakukan profiling terhadap akun pelaku untuk mencari bukti lainnya,” kata Dian.
Setelah diamankan, kemudian setelah diminta keterangan, terduga mengaku telah membagikan situs judol itu di akun medsos miliknya sebanyak empat kali.
Dikatakannya Dian, pelaku juga akan mendapatkan bonus dari aplikasi maupun link itu setelah mempromosikan situs tersebut, selain itu pelaku ini merupakan pemain judol aktif.
“Pelaku ingin meraih keuntungan lebih dengan mempromosikan situs Judol di sosmednya, lebihnya pelaku turut memfasilitasi teman-temannya untuk melakukan deposit ke situs Judol dengan menggunakan dompet digital (DANA) miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 43 ayat (3) Jo pasal 27 (2) Undang-undang (UU) RI 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa satu akun DANA, Facebook, google mail, SIM dan Handphone merek VIVO Y21 warna Silver milik pelaku,” pungkasnya. (Sam/Bp2)