Polres PPU Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower

by -34 Views

BERITAPENAJAM,- Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai helium menara tower milik sejumlah operator seluler dan lembaga pemerintah yang telah berlangsung sejak Juni 2024.

Sebanyak delapan tersangka, tujuh di antaranya dewasa dan satu masih di bawah umur, telah diamankan dalam kasus yang melibatkan 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sembilan TKP berada di wilayah hukum Polres PPU, sementara empat lainnya berada di wilayah hukum Polres Paser.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan secara terorganisir ini telah menyebabkan kerugian materiil mencapai sekitar Rp500 juta bagi para korban, termasuk PT XL, PT Indosat, Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, dan Telkomsel.

” Selain baterai helium, para pelaku juga mencuri berbagai komponen penting menara tower seperti kabel optik, kabel power, mesin generator, dan bahan bakar solar,” ujarnya, Rabu (04/09/2024).

Akibat dari aksi pencurian ini, masyarakat di wilayah PPU mengalami gangguan sinyal seluler dan internet dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini tentunya sangat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang sangat bergantung pada jaringan komunikasi.

Kasat Reskrim Polres PPU membentuk tim khusus yang melibatkan personel gabungan dari Polres dan Polsek untuk mengungkap kasus tersebut.

” Delapan tersangka berhasil ditangkap pada awal September 2024 bersama sejumlah barang bukti, termasuk baterai helium, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, dan mobil yang digunakan untuk membawa hasil kejahatan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi, mereka mengincar komponen menara tower karena nilai jualnya yang tinggi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara karena dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.

” Adapun inisial para tersangka yang telah diamankan adalah RD, RJ, AMD, EM, IF, IM, BI, dan AF (di bawah umur). Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial GM, IB, dan DF,” tambahnya.

Polres PPU mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar menara tower. Masyarakat juga diminta untuk turut menjaga fasilitas telekomunikasi agar tidak menjadi sasaran kejahatan. (May/Bp2)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.