Polres PPU Tangkap Pengedar Narkoba, Satu Orang Ditetapkan DPO

by -395 Views

BERITAPENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berisinial W (43) yang merupakan warga Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Penangkapan itu terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang terletak di RT 006, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Dari tangan pelaku, Polres PPU berhasil mengamankan dan menyita 10 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 11,3 gram yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko mejelaskan pihaknya menangkap pelaku melalui Operasi Antik Mahakam yang dilaksanakan mulai tanggal 18 Oktober hingga 21 Oktober 2022.

“Dihari pertama operasi Antik Mahakam 2022, tim Opsional Satreskoba Polres PPU melakukan penangkapan tepatnya di Kelurahan Petung. Tim kita mencurigai ada seorang yang berisinial W, dan kami lakukan penangkapan, setalah digeledah ditemukan sebuah bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wakapolres PPU, Jumat (21/10/2022).

Diungkapkan oleh Wakapolres PPU, bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam melakukan pengedaran barang gelap di Benuo Taka. Pelaku juga menjadi target operasi oleh tim Satreskoba Polres PPU

“Dalam pengakuannya juga dia sering mengedarkan narkoba dan pada saat kita amankan. Dia sudah melakukan pengedaran selama dua kali, yang kedua kalinya ini kita amankan dan kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Setelah melakukan penahanan, Polres PPU melakukan penelusuran kepada pelaku dan kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berisinial MH.

“Saat ini kita lakukan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berisinial MH. Karena jalur untuk penelusuran dari mana barang itu ternyata pelaku mengakui berasal dari MH,” jelas Wakapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yn)

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.