BERITAPENAJAM, – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang menitikberatkan pada keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (11/1) dan Minggu (12/1). Kedua tersangka, berinisial MI (51) dan JM (25), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu SH menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap MI di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Dari tangan MI, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto 1,22 gram, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan satu ponsel Realme Narzo.
“Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku mendapatkan sabu dari tersangka JM. Berbekal informasi tersebut, kami segera melakukan pengembangan,” ujar AKP Iskandar pada Rabu (15/1/2025).
Tim Resnarkoba kemudian berhasil menangkap JM di sebuah minimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 1,77 gram yang disembunyikan di kantong celananya.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka adalah 2,99 gram brutto. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” jelas AKP Iskandar.
Keberhasilan ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka untuk memutus rantai penyebaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara. Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Sam/Bp2)