Polres PPU Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

by -271 Views

BERITAPENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar acara konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Lobby Polres PPU pada Selasa (17/1/2023)

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko. Menurutnya telah terdapat sebanyak dua kasus selama bulan Januari tahun 2023.

Pelaku yang diamankan tersebut merupakan target operasi Kepolisian.

“Perlu diketahui para pelaku tersangka ini adalah target operasi, di mana salah satu dari mereka merupakan residivis,” ucapnya.

Kasus pertama terjadi pada tersangka inisial SM (43) sebagai perantara dan juga pemakai dengan barang bukti sebanyak, satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, satu unit handphone serta satu lembar celana pendek warna hitam.

Selain itu juga menurut laporan tersangka tersebut juga merupakan residivis dengan kasus Narkotika dan bebas bersyarat pada tahun 2020 lalu.

“Jadi yang pertama, pengungkapan kasus di tanggal 5 Januari 2023 yang mana pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada pertengahan tahun 2020,” ungkapnya

Untuk kasus kedua dengan jumlah tersangka sebanyak dua pelaku, inisial LS (31) dan AW (29). Keduanya berdomisili di Kecamatan Babulu.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,9 gram, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu buah tas, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah kotak rokok, 16 lembar plastik klip bening, serta satu buah tabung plastik berwarna putih.

“Selanjutnya untuk pengembangan kasus kedua, terjadi pada 9 Januari 2023. Saat ditangkap kedua tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Babulu,” tutur Bergas.

Atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 atar (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis: Adell

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.