BERITAPENAJAM, – Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, dalam periode September hingga November 2024.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika selama periode tersebut berhasil meringkus 6 kasus dengan tersangka 8 orang.
” Selama periode ini kami mendapatkan enam Laporan Polisi (LP) dengan delapan tersangka, dan beserta barang bukti sabu seberat, 175,72 Gram, ” kata AKBP Supriyanto saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, dari seluruh total pengungkapan laporan polisi tersebut, Satresnarkoba Polres PPU beserta jajaranya mengamankan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Empat tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penajam, dan empat tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Sepaku, ” jelasnya.
Adapun insial para tersangka yang telah diamankan oleh Polres PPU, yakni CR, AR, RH, WA, AS, RA, AH, dua tersangka berumur 20 sampai 30 tahun dan enam tersangka berumur 30 tahun lebih.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Rd/Bp2)