Polres PPU Awasi Media Sosial

by -212 Views

BERITAPENAJAM.Net-Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan penggunaan media sosial di masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018, guna mencegah munculnya perbuatan ujaran kebencian terhadap calon bupati manapun.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, mengatakan melakukan fitnah, ujaran kebencian, menuduh dengan tulisan atau gambar tanpa bukti yang valid dalam media sosial dapat dijerat UU elektronik sebagai pidana.

“Saya minta warga PPU berhati-hati menggunakan media sosial, menyebar berita tidak benar atau hoax dapat ditindak pidana UU teknologi informasi,” tegas Kapolres saat memimpin anev Senin 15 Januari 2018

Ia mengakui, pilkada serentak 2018 juga bersamaan digelar dengan pilgub Kaltim sehingga suhu politik di Kabupaten PPU mulai memperlihatkan peningkatan resistensi antar calon dengan pendukung simpatisan calon kepala daerah bersangkutan.

Warga PPU harus cerdas menggunakan medsos dengan tidak melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku agama ras antar golongan (SARA).

Bahkan, menyerang kehormatan pribadi orang tertentu secara tidak berdasar, karena dapat berakibat hukum sehingga harus dicegah.

“Saya mengimbau berbagai elemen masyarakat yang aktif menggunakan medsos berupa facebook, WA, instagram, line dan twitter agar menghindari penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terhadap siapapun,” pungkasnya. (SH)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.