Polres Kembali Ungkap Kasus Sabu-sabu di Kecamatan Waru

by -764 Views

BERITAPENAJAM.NET.-Satuan ResNarkoba, Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menangkap dua warga Kecamatan Waru, Desa Bangun Mulya, dengan barang bukti berjenis sabu-sabu seberat 0,028 gram (Bruto). Dari kasus ini, Satresnarkoba Polres PPU juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipet kaca, satu buah korek gas dan satu unit handphone warna hitam.

Dua tersangka telah diamankan satresnarkoba pada hari Senin, 23 September 2019, tepat pukul 11:30 Wita. Pihak Resnarkoba dalam hal ini Kasat ResNarkoba Iptu Tri Riswanto, menceritakan kronologis kejadian tersebut. Pada saat anggota opresional Satresnarkoba Polres PPU sedang melakukan penyelidikan, satuanya mendapatkan informasi bahwa di Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru  sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Sekitar pukul 11.30 Wita kami dan unit opsnal mendatangi rumah yang dicurigai yang terletak di Desa Bangun Mulya. Kemudian anggota opsnal masuk kedalam rumah dan mendapati saudara FR (21) dan AS (39), dan melakukan penggeledahan ditemukan satu pocket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah bong yang lengkap dengan pipet kaca, dan satu buah korek api jenis gas di lantai. Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres PPU guna pemeriksaan,” paparnya. Selasa, (24/09/2019).

Tri menjelasakan pentingnya terhindar dari barang haram tersebut, pihaknya juga akan terus menjaga  di wilayah-wilayah yang dinilai rawan. “Kami selaku satuan aparat resor narkoba, Polres PPU siap melayani pengaduan masyarakat atas perederan barang haram ini, guna menjaga generasi muda kedepan agar tidak terlibat barang tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Atau pasal 127 Ayat (1) poin “a”  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika. (sr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.