BERITAPENAJAM.COM-Satuan Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengamankan Tiga orang pengedar dan pemakai Narkotika gol satu dan obat-obatan berbahaya jenis doubel L di ITCI Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 00.00 Wita.
Hal tersebut berawal dari keresahan masyarakat kemudian menginformasikan ke pihak Kepolisian. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim Resnarkoba Polres PPU. KBO Resnarkoba, Ipda Singgih mengungkapkan berhasil meringkus Surahman alias Bombom (32) dan Ardiansyah (23). “Dari hasil laporan masyarakat tersebut Kapolres PPU mengitruksikan anggota Satreskoba untuk mengungkap kasus itu. Jadi pada 00:00 Wita kami melakukan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di daerah Kelurahan Maridan” ungkapnya, Selasa 11/10/2016
Dari hasil pengungkapan tersebut pihak Resnarkoba berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu yang berjumalah 8 poket dengan berat kotor 4,5 Gram. Tidak hanya itu pihanya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pipet kaca, korek dan sebuah kotak rokok.
Tidak puas dengan hasil yang didapat, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus Herlin alias Yusuf (26) di kilometer 7 Maridan dengan status wiraswasta dari situ pihaknya menemukan barang bukti doubel L sebanyak 11 Ribu butir yang siap edar.
Sehingga polres PPU mengamankan tiga tersangka dari dua tempat kejadian yang berbeda.
Tersangka Herlin alias Yusuf diancam hukuman Pasal 197 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan maksimal 10 tahun, sedangakan Suharman alias Bombon dan Ardiansyah di ancaman pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(win)