BERITAPENAJAM, – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun sekaligus Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan ucapan “Selamat datang dan terimakasih kepada para peserta Rakornas Bapemperda Se-Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ballroom SM Tower Berau, Kabupaten Berau, Senin (22/07/2024) malam.
Makmur Marbun mengatakan jamuan makan malam ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024.
Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan ini di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur merupakan agenda ketiga yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024 dapat terselenggara berkat kerjasama antara Kemendagri, Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau,” ucap Marbun.
Sebelumnya, Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan kedua Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Provinsi Bangka Belitung.
“Rakornas ini merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045, sesuai tema Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024, yaitu penguatan produk hukum daerah menuju indonesia emas,” ujarnya.
Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024 yang esok hari akan dilaksanakan 22-24 Juli 2024 menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Akademisi.
“Pada pembahasan Rakornas Bapemperda tahun 2024, akan merumuskan beberapa hal utamanya dalam percepatan dan akeselerasi penyelesaian penyusunan perda dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” tutupnya.
Hadir langsung dalam malam ramah tamah Bapemperda Se-Indonesia Tahun 2024, Bupati Berau, Jajaran DPRD Prov. Kaltim, Ketua DPRD PPU, Jajaran Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Bapemperda Kabupaten/Kota Se- Indonesia, serta Kepala Bagian Hukum perwakilan Kabupaten/Kota. (Bp3/Adv)