Permohonan Perkara Isbat Nikah di PA Penajam Sangat Tinggi

by -165 Views

BERITAPENAJAM – Kepala Pengadilan Agama (PA) Penajam, Achmad Fausi menyebutkan permohonan perkara Isbat Nikah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sangat tinggi.

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

“Perkara Isbat Nikah termasuk tinggi di wilayah ini, kenapa saya bisa katakan seperti ini, sebab, para Lurah di Kecamatan Babulu maupun Kecamatan Sepaku menyampaikannya ke kami saat sidang keliling, bahwa banyak warga yang menikah di bawah tangan,” kata Achmad Fausi, Kamis (15/12/2022).

Untuk diketahui istilah “Nikah di Bawah Tangan” adalah menikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Achmad Fausi, solusi pernikahan di bawah tangan adalah dengan melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Tujuannya agar anak dan istri mendapatkan jaminan lebih konkret secara hukum atas anak dan istri dalam pernikahan tersebut.

“Kalau nikah di bawah tangan ini perdata gak jelas. Perempuan juga tidak bisa menuntut hak gonogini karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi,” tuturnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama Penajam dalam rangka menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.

“Ini jadi tantangan menuju IKN Nusantara. Masih ada yang nikah di bawah tangan, padahal KUA dimana-mana, ini jadi problem kita,” kata Achmad.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten PPU untuk berhenti menikah di bawah tangan atau nikah sirih sebab pernikahan tersebut belum tentu sah di mata hukum.

“Yang dirugikan perempuan dan anak. Jadi misalnya dengan nikah siri si suami kalau sudah bosan dengan istri, dia cukup tulis di kertas rokok “saya cerai kamu” kemudian di letakan di bawah bantal, terus ditinggal saja, itu tidak punya akibat hukum,” tuturnya.

Melalui data yang dihimpun, permohonan perkara Isbat Nikah tahun 2020 sebanyak 50 perkara, tahun 2021 sebanyak 31 perkara dan tahun 2022 sebanyak 66 perkara.

 

Penulis : Dian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.