Penyakit Gagal Ginjal Akut Merebak, Dinkes PPU Terbitkan Surat Edaran Hingga Ke Masyarakat

by -764 Views
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

BERITAPENAJAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewaspadaan dini terhadap kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Surat bernomor 442/6354/Dinkes/X/2022 itu dikeluarkan berdasarkan dari lima keputusan, salah satunya adalah keputusan Direktorat Jenderal kesehatan Nomor HK 02.02/1/3305/2022 tentang tata laksana dan manajemen Klinis Gangguan Ginjal akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) atau GgGAPA pada anak di Fasilitas Layanan Kesehatan.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengimbau kepada masyarakat dan memberikan edukasi, bahwa perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama dibawah enam tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas terdekat.

“Diimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obat yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan PPU dr Jansje Grace Makisurat, Jumat (21/10/2022).

Kemudian dalam surat edaran itu juga mengimbau kepada tingkat seluruh fasilitas pelayanan yang ada di wilayah ini untuk melakukan kewaspadaan jika menemukan anak dibawah umur 18 tahun dengan gejala oliguria atau anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta melakukan pelaporan secara terpadu.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk saat ini tidak ditarik. Hanya gak boleh jual sampai ada informasi resmi selanjutnya oleh pemerintah,” ujarnya. (yn)

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.