Penlok Tahap I Seluas 345 Hektar di IKN Terbit, Pembayaran Dilakukan Bulan Ini

by -427 Views

BERITAPENAJAM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah telah mengeluarkan pengumuman penetapan lokasi (Penlok) pengadaan tanah bagi pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tahap I di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pengumuman itu dikeluarkan melalui nomor surat 590/129/SEK/TP2T/KALTIM pada tanggal 11 November 2022 lalu.

Dalam surat itu disebutkan ada dua desa di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam penlok tahap pertama untuk pembangunan IKN Nusantara di antaranya Desa Bukit Raya seluas kurang lebih 0,01 Hektare dan Desa Bumi Harapan seluas kurang lebih 345,81 hektare.

Sehingga total luas tanah yang akan dibebaskan pada tahap pertama seluas kurang lebih 345,82 hektare.

Dikatakan Plt. Camat Sepaku, Adi Kustaman bahwa luasan penlok itu telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, dan luasan lahan yang terletak di kawasan KIPP IKN Nusantara itu bakal segera dilakukan pembebasan secara bertahap.

“Rencananya akan dibebaskan tapi penlok di tahap pertama ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Kustaman, Senin (19/12/2022).

Dijelaskannya Kustaman, penlok tahap pertama saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

“Sudah ada beberapa tahap yang diumumkan, pertama 73 bidang yang kedua sekitar 22 bidang dan akan terus diumumkan. Saat ini masyarakat diberikan waktu sanggahan selama 14 hari,” kata dia.

Tahapan pertama sejumlah 73 bidang itu akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2022 ini.

“Tahap pertama di bulan ini akan dibayarkan,” tuturnya. (dms/*bp1)

 

 

Penulis : Dian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.