Pengamanan Aset Negara Pemkab PPU, Stikerisasi Mobil Dinas

by -334 Views

BERITAPENAJAM.Net,- Badan Keuangan Aset Daerah  (BKAD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan  Daerah telah melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah dengan cara memberikan stikerisasi pada kendaraan mobil dinas.

Tentunya aturan tersebut tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

” Dari mulai barang terkecil hingga kendaraan roda empat, apa saja aset daerah itu adalah milik negara,” ungkap Muliadi kepada Beritapenajam Senin, (08/03/2021)

Dalam kesempatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Muliadi mengatakan, pemberian stikerisasi ini bukan hanya aset bergerak saja melainkan hal-hal terkecil juga akan dilakukan stikerisasi dengan tujuan agar dapat mengetahui barang tersebut dalam pengamanan dan pemiliharaan daerah dan barang tersebut atas kepemilikan negara.

Sehingga ketika ada pejabat publik yang mendapatkan mutasi jabatan atau pergeseran jabatan, aset tersebut juga tidak ikut bergerak harus sesuai dengan stikerisasi.

Namun diwaktu yang sama juga secara simbolis Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi pada lingkungan sekretariat kabupaten bersiap kendaraan mobil dinasnya di stikerisasi.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Denny Handayansyah menyampaikan, bahwa sekitar 357 unit mobil dinas yang saat telah tercatat untuk dilakukan stikerisasi.

“Makanya kita targetnya dengan stiker 500 unit. Makin hari kan makin nampak mobil-mobil yang belum terdaftar yang banyak dikuasai oleh pihak lain,” ucap Denny kepada awak media.

Dirinya pun juga menegaskan bahwa kendaraan operasional ini hanya bisa digunakan saat melakukan pekerjaan kedinasan saja, oleh sebab itu kendaraan tersebut kami lakukan stikerisasi.

Lanjut Denny, jika ada sebagian oknum yang tidak mengikuti aturan tersebut dengan tidak melakukan stikerisasi terhadap kendaraan roda empat pihaknya akan melakukan penahanan intesif (TPP).

” TPP bisa kita tahan, aset bergerak dan tidak bergerak, bukan hanya mobil, misalkan dia bawa laptop kemudian dia gak mengembalikan seharunya wajib dibalikin, kalau gak balikinn udah kita akan lakukan TPP.,” ujarnya.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam Perbup No 48 Tahun 2020 pasal 6 Poin H tentang pihak yang menguasai barang milik negara (sr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.