Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Terpusat di KPU RI

by -1587 Views

BERITAPENAJAM – Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka.

Partai politik (parpol) yang akan mengikuti pesta demokrasi mendatang dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kurun waktu 1-14 Agustus 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Irwan Sahwana tahapan pendaftaran dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Untuk waktu dibuka setiap pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kecuali hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.

“Kalau untuk di daerah mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan jam 05.00 WITA karena kita menggunakan waktu Indonesia tengah,” ujarnya.

Irawan mengatakan proses pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI. Saat mendaftarkan parpol harus menyerahkan sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang ada.

Meski demikian, Irawan mengatakan KPU di tingkat kabupaten/kota nantinya memiliki tugas melaksanakan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual.

“Ditingkat kabupaten/kota itu nanti melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dan itu baru dilaksanakan pada 16 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2022,” ujar Irawan.

Ia menyebutkan hingga saat ini jumlah parpol yang telah mendaftar di KPU RI mencapai 39 parpol.

“Untuk di Penajam Paser Utara sendiri sampai saat ini belum ada,” ujarnya. (yn)

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.