Pemkab PPU Menggelar Rapat Persiapan TORA

by -171 Views

BERITAPENAJAM.Net– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar rapat koordinasi Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Rapat yang melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab. PPU) ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU dan di pimpin oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kab. PPU, Suhardi, S.IP, MM dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur, Arif Rahmansyah, SP, M.Si.

Arif Rahmansyah sangat mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kab. PPU terhadap kegiatan TORA ini. Selang waktu waktu dua hari setelah sosialisasi, langsung ada tindak lanjut.
“Banyak daerah lain yang sudah kami lakukan sosialisasi sejak tahun kemarin, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Nah, PPU  ini yang sangat cepat responnya” ungkapnya.

Sementara itu Suhardi mewakili Pemerintah Kab. PPU menyambut baik atas kebijakan mengenai TORA ini.
“Kebijakan ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh Masyarakat Kab. PPU sehingga diharapkan agar para Kepala Desa, Lurah dan Camat dapat sigap, tanggap dan bergerak cepat” jelasnya.

Menurut Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bapelitbang Kab. PPU Yunita Liliyana, adapun hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi TORA adalah
Pertama: Agar Kepala Desa, Lurah dan Camat segera melakukan pendataan tanah warga di dalam kawasan hutan maupun IUPHHK seoptimal mungkin untuk diusulkan.
“Setelah itu akan ada tim verifikasi dari BPKH Provinsi Kalimantan Timur yang akan menindaklanjuti” jelasnya.

Kedua, Pemerintah Kab. PPU segera menetapkan batas administratif Desa/Kelurahan/Kecamatan dan batas Kawasan Hutan kemudian membagikan hasilnya kepada seluruh Kepala Desa, Lurah Camat dalam bentuk Peta yang dilengkapi titik koordinat sebagai referensi guna mempermudah pelaksanaan kegiatan dilapangan.

Ketiga, terkait pengisian formulir dan kelengkapan data wajib mengikuti petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh BPKH dan dibahas bersama di dalam forum.

Keempat, batas waktu pengumpulan data dari Kepala Desa, Lurah dan Camat adalah tanghal 30 Januari 2018 ke Bapelitbang Kab. PPU.(Hel/bp01)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.