Pemda PPU Beri Waktu Tujuh Hari Kerja PT CPP dan PT HK Penuhi Syarat

by -217 Views

BERITAPENAJAM.Net,-  Ada beberapa alasan terkait dihentikannya aktifitas Refinery Development Master Plan (RDMP) yang dilakukan oleh Pertamina di Jalan Perjuangan Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini.

Pasalnya pihak perusahaan merupakan proyek dari PT. Pertamina yang mana memiliki kontraktor PT. CPP dan PT.  HK yang salah satunya proyek kegiatan kontruksi dan baru beroperasi pada  bulan Februari 2020 dengan durasi kontrak kerja 33 bulan itu belum memenuhi aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah menilai bahwa, sesuai dengan aturan berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah PPU, seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi di lingkungan Pemerintah Daerah di wajibkan untuk melengkapi surat izin terlebih dahulu baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

” Segala aktifitas yang dilakukan PT. CPP dan PT.  HK dilakukan penghentian sementara karena beberapa penyebab izin prinsip secara administratif,”  kata Plt Kasat Pol PP Muhtar kepada media ini.

Sehingga pihaknya bersama tim gabungan dari pemerintah daerah melakukan penyegelan sementara di lokasi tersebut.

Adapun waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah terkait pengurusan administrasi mulai dari izin prinsip, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak perusahaan harus menyelesaikan dalam kurun waktu tujuh hari lamanya.

” Jika pada waktu yang ditentukan belum direalisasikan kita akan tetap menutup itu, artinya sebelum ada izin keluar tidak boleh ada aktifitas kita tetap melakukan penutupan secara berkelanjutan.,” bebernya.

Kendati demikian, Pihak Perusahaan tersebut harus memenuhi seluruh izin-izin tersebut yang menjadi penunjang proses berjalannya kegiatan RDMP yang dilakukan PT CPP dan PT HK. (Sr).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.