Pemda Penajam Paser Utara Larang Warga Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru

by -527 Views

BERITAPENAJAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat untuk tidak menyalakan petasan pada perayaan tahun baru 2023 mendatang.

 

Kebijakan itu dilakukan oleh pemda sebagaimana telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

 

Dalam surat edaran tersebut, melarang seluruh warga Indonesia untuk tidak menyalakan petasan saat Natal dan Tahun Baru 2023.

 

“Kebijakan kita linear. Harapan kita momentum kita untuk merespon apa yang menjadi kebijakan nasional. Karena kaitannya dengan Kamtibmas juga. Kalau pusat dilarang ya didaerah juga ikut melarang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Jumat (23/12/2022).


Sekretaris Daerah PPU, Tohar menyampaikan terkait SE yang diterbitkan kementrian dalam negeri mengenai larang menyalakan petasan di malam tahun baru.

 

Larangan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun baru 2023 bertujuan untuk menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat.

 

Selain masyarakat dilarang menyalakan petasan saat tahun baru. Sekda juga meminta para pedagang tidak menjual petasan.

 

“Harapan kita karena memang dilarang ya gak usah (Berjualan Petasan),” ujarnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP PPU, Muhtar menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati PPU. Usai mendapatkan surat edaran pihaknya akan menindaklanjuti istruksi dari Bupati.

 

 

“Selama ini ranah tersebut adalah kewenangan kepolisian. Tapi dengan adanya edaran ini kami menunggu turunannya. Intinya Satpol PP siap bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi demi terciptanya keamanan dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” pungkansya.

 

 

Penulis : Dian

Caption : Sekda PPU Tohar (BERITAPENAJAM/POTO:DIAN)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.