BERITAPENAJAM – Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membayar tunggakan insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar mengatakan pihaknya tidak membayar sekaligus tunggakan selama delapan bulan itu. Melainkan dibayar dua bulan terlebih dahulu, lantaran, terkait penyesuaian keuangan daerah dan kemampuan finansial saat ini.
“Dibayar dua bulan yaitu Januari dan Februari. Kemudian yang sisanya menyesuaikan,” ujar Tohar, Senin (26/9/2022).
Tohar mengatakan, Pemda telah menginstruksikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi administrasi pencarian insentif.
“Saat ini sudah mulai diproses,” imbuhnya
Ia menjelaskan alasan pemerintah daerah hanya membayar insentif selama dua bulan dikarenakan Pemda sedang menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
“Kita menyesuaikan dengan belanja lainnya, kita harus berbagi dengan program lain yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN mulai dari jabatan terendah sampai jabatan yang paling tinggi sepanjang dalam birokrasi, punya kepentingan yang sama.
” Kita harus berbagi karena ini tidak hanya memikirkan ASN, melainkan ada Belanja daerah juga banyak,” tambahnya.
Sekkab PPU itu menginginkan, untuk sisa tunggakan insentif yakni dari Maret hingga Agustus direncanakan akan dibayarkan usai dana transfer dari pusat masuk kedalam khas daerah.
“Harapan kita jangan terlalu lama, Bulan Oktober ada transfer dari pusat, kita akan sesuaikan dengan itu,” pungkasnya.
Penulis : Dian MS