Pemda Advokasi Aset Daerah di Ibu Kota Negara

by -472 Views

BERITAPENAJAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan mempertahankan aset daerah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengaku telah melayangkan surat kepada Badan Otorita IKN Nusantara perihal status aset daerah di kawasan IKN Nusantara. Apakah aset tersebut masih milik pemda atau sepenuhnya milik Badan Otorita IKN Nusantara.

 

“Artinya Pemda mengadvokasi aset milik kita, namun surat yang dilayangkan oleh Bupati belum mendapatkan respon, Artinya kita menunggu iya atau tidak,” ucap Tohar, Kamis (5/1/2023).

 

Meskipun, lanjut Tohar, melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bahwa secara otomatis aset di kawasan IKN Nusantara menjadi aset milik Badan Otorita IKN.

 

Tohar berharap kepada pihak Badan Otorita IKN Nusantara dapat segera merespon perihal surat yang dilayangkan kepada pihak Otorita. Agar pemerintah daerah segera mendapatkan kepastian yang jelas terkait dengan aset di IKN Nusantara.

 

“Harapannya tanpa adanya tendesi yang lain-lain, ya balas saja surat kita, harapan kita itu iya atau tidak, kalau iya Alhamdulillah, kalau tidak pun itu sudah ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ” tuturnya.

 

 

 

Penulis : dian

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.