Pembobol Rumah di Kelurahan Nenang Diamankan Polisi

by -162 Views

BERITAPENAJAM– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah berhasil membekuk tindak pidana pencurian yang berinisial R warga Kayu Api, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Satreskrim polres PPU, IPTU Dian Kusnawan saat melakukan konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan dilakukan anggota atas dasar laporan korban pada Minggu (16/10/2022) lalu.

“Modus pelaku adalah dengan merusak jendela dapur belakang mengunakan obeng setelah jendela terbuka pelaku masuk ke dalam rumah,” ungkapnya, Jumat (21/10/2022).

Iptu Dian Kusnawan juga memaparkan dari hasil tindak pidana pencurian pelaku berhasil mengambil sejumlah barang-barang milik korban.

“Pelaku mengambil dua handphone, dua buah tabung gas dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Dari kegiatan tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran Rp.3.500.000 ribu,” sambungnya

Ia melanjutkan alasan pelaku melakukan kegiatan melawan hukum tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi.

“Ya alasan pelaku pada saat dimintai keterangan alasannya ekonomi,”pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mb)

 

Reporter : Muhammad Habibi

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.