Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan- PPU Murni Bukan Dari APBD

by -343 Views

Dilakukan Dengan Konsep Pembangunan  KPBU

BERITAPENAJAM.Net- Jika sebagian masyarakat menganggap rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-Penajam Paser  Utara (PPU) yang saat ini diperkirakan membutuhkan anggaran mencapai 14,5 Triliun itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD), sesungguhnya tidak benar. Karena rencana pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia ini murni menggunakan konsep pembangunan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang  telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Kesalahpahaman terhadap KPBU yang umum masih ada di perspektif orang yang tidak memahami secara utuh dan detail adalah menyamakan sistem KPBU dengan privatisasi, padahal KPBU bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, tetapi KPBU merupakan pembiayaan untuk merancang, membangun dan mengoperasikan proyek – proyek infrastruktur kepada swasta. Investasi swasta yang ada juga bukan sumbangan gratis kepada  pemerintah dalam penyediaan pelayanan public, KPBU juga bukan merupakan privatisasi barang publik dan bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum, serta bukan merupakan pinjaman (utang) pemerintah kepada swasta.

Rencana Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-PPU mulai digagas ulang oleh Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2013 saat belum terdapat aturan KPBU yang bisa menjamin partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur sehingga opsi pembangunan hanya bisa dilakukan dengan konsep konvensional sehingga diskusi saat itu selalu mentok di pembiayaan yang baik pemerintah kabupaten maupun propinsi tidak ada kecukupan dana sementara pusat lebih fokus ke pembangunan jembatan Pulau Balang.

 Pembangunan tol Teluk Balikpapan baru menemukan titik terang pada saat pertemuan dengan Menteri BUMN  era Jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan yang segera saat itu meminta Direktur Utama Waskita Karya saat itu, M. Choliq agar Waskita Karya melakukan kajian Pra FS terhadap pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan. Kajian Pra FS ini yang kemudian dijadikan  dasar untuk mengajukan permohonan prakarsa di tahun 2014 dan ditindak lanjuti dengan Ijin Prakarsa tanggal 9 Mei 2014 dengan masih memakai rezim aturan lama.

Pra FS ini kemudian dilanjutkan dengan penyususan Feasibility Studies (Studi Kelayakan) dan Detailed Engineering Design (DED) berbarengan juga dilakukan kesepakatan pembentukan Badan Usaha yang memayungi konsorsium antara : PT. Waskita Tol Road, PT. Kaltim Binasarana Konstruksi (Pemprov), Perusda Benuo Taka (Pemda Penajam Paser Utara) dan Perusda Komaba Balikpapan dengan nama PT. Tol Teluk Balikpapan. Paralel dengan proses ini, pada saat bersamaan pemerintah pusat juga menyusun Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dari data – data yang ada maka jelas pembangunan Tol Teluk Balikpapan adalah KPBU dengan type Unsolicited alias Prakarasa Badan Usaha kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan, pengusahaan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol. Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol. Terkait dengan wewenang pengusahaan, BPJT berusaha mendorong keterlibatan Badan Usaha dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan jalan tol.

Skema KPBU Unsolicited, proses perencanaan diawali dengan pemrakarsa proyek mengajukan proposal dan dokumen pra – studi kelayakan (FS) ke PJPK, kemudian dokumen pra-FS ini dievaluasi untuk mendapat persetujuan. Kemudia masuk ke tahapan penyiapan dimana badan usaha pemrakarsa menyerahkan Studi Kelayakan (FS) untuk kemudian dievaluasi untuk penerbitan surat persetujuan dilanjutkan proses pengadaan atau pelelangan investasi untuk menentukan penawar terbaik dan kemudian ditetapkan sebagai Badan Usaha Jalan Tol melalui penandatangan perjanjian KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) sebelum menuju financial close dan fase kontruksi dimulai.

Pemrakarasa Proyek Tol Teluk Balikpapan adalah PT. Tol Teluk Balikpapan yang terdiri dari PT. Waskita Tol Road, PT. Kaltim Binasarana Konstruksi (Pemprov), Perusda Benuo Taka (Pemda Penajam Paser Utara) dan Perusda Komaba Balikpapan. Fase terpenting dalam proses KPBU Unsolicited adalah studi kelayakan dimana proyek ini dinyatakan layak secara ekonomis, financial dan teknis, sehingga akhirnya bisa lanjut ke tahapan selanjutnya. Hal ini juga memutus perdebatan lama di media mengenai layak atau tidaknya pembangunan jembatan tol teluk Balikpapan dimana banyak yang merasa dirinya ahli memberikan statemen silih berganti yang intinya banyak pro – kontra soal kelayakan pembangunan ini, Alhamdulillah studi kelayakan yang disusun dan diuji oleh pihak – pihak yang berkompeten untuk dinyatakan layak baik secara ekonomis, financial dan teknis. Termasuk mengenai tariff  tol hal yang terpenting adalah Kajian atau studi tentang kemampuan bayar masyarakat atau survey Willingness To Pay dimana kemampuan dan kemauan bayar melewati tol menjadi pertimbangan dalam rangka penentuan tarifnya.

KPBU Proyek Tol Teluk Balikpapan jika berjalan lancar proses pelelangan investasinya dan berhasil mendapatkan Badan Usaha Jalan Tol yang berhak menandatangani Kerjasama Pemerintah Badan Usaha maka akan menjadi KPBU Unsolicited terbesar di luar jawa dengan nilai proyek 11.5 T hanya untuk kontruksinya saja, dengan panjang jalan 11.75 km (main road dan full simpang susun) dengan desain kontruksi yang mengkombinasikan konsep beton dan baja sehingga harusnya menjadi kebanggaan tidak hanya warga Kalimantan Timur saja tetapi juga kebanggaan Indonesia. Harapan kita sebagai masyarakat tentunya terobosan pembangunan dengan skema KPBU ini menjadi jalan keluar keterbatasan keuangan daerah yang selama ini menjadi hambatan pembangunan infrastruktur dikarenakan keterbatasan keuangan pemda dan pemprov. (Humas6/Subur P/Bp01)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.