Pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi Masuk Tahapan Identifikasi Lahan Warga Yang Terdampak

by -159 Views
Kabag Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang
Ilustrasi Bendungan Sepaku-Semoi di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU Kalimantan Timur

 

BERITAPENAJAM.Net,- Tahapan awal pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dengan luasan lahan 378 hektare saat ini telah dilakukan pendataan lahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabupaten PPU yang juga merupakan bagian dari Ibu Kota Negara (IKN), PPU tentunya akan melakukan penataan ruang sebagai kabupaten penyanggah IKN.

“Per hari Khamis kemaren, (18/06/2020) Badan wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan Timur, bersama satgas A, dan satgas B dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU itu sudah turun kelapangan mendata lahan masyarakat dan termaksud mengumpulkan dokumen-dokumenya,” ungkap Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang.

Pendataan lahan tersebut memakan waktu lima hari lamanya sejak hari Khamis, (18/06/2020) hingga hari Senin (22/06/2020).

Lanjut Kepala Bagian Pembangunan mengatakan, setelah mengumpulkan data dan dokumen satgas dari BPN PPU, sekiranya dapat segera langsung mengagendakan sosialisasi lanjutan kemasyarakat, sebelum dibuat dalam bentuk peta bidang.

“Setelah peta bidang keluar, selanjutnya peta bidang ini dilakukan menjadi dasar appraisal,” tuturnya Senin, (22/06/2020).

Kabag Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang

Sementara itu, Nicko juga menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan tahapan saat ini ialah proses pendataan dan verfikasi lapangan atas kepemilikan lahan warga yang terdampak dari pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Kendati demikian, pihak BWS III Kalimantan Timur juga telah memiliki data dan dokumen atas kepemilikan warga tersebut menjadi dasar untuk memverfikasi lahan.

” Jadi data ini lah yang diverfikasi ulang lagi, termaksud bangunan, dan lahan tanam tumbuh sehingga data ini yang dicocokan oleh satgas tersebut,” bebernya

Sementara itu, tim konsultan dari BWS hanya mengidentifikasi untuk tahap awal bagi warga yang terdampak, kewenangan sepenuhnya berada pada pihak BPN PPU.

Tambah Nicko, maka dari itu pihak BPN PPU telah membentuk tim satgas untuk memverfikasi dua tersebut, diantaranya pendataan terkait bangunan dan tanam tumbuh.

“Segala bentuk pendataan lahan yang berada pada area bendungan itu harus didata semua, karena itu dua satgas berbeda,” pungkasnya (syahidr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.