Pelayanan Kepengurusan Perijinan Terus Ditingkatkan

by -239 Views

BERITAPENAJAM.Net-Dalam beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melaksanakan pelayanan publik diberbagai bidang dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik juga bukanlah pekerjaan mudah, karena memerlukan komitmen dan usaha keras dari segenap komponen, satuan kerja dan aparat Pemerintah Daerah yang terlibat didalamnya.

Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten PPU untuk menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik atau Good Governance, sesuai dengan Visi Kabupaten PPU yakni mewujudkan masyarakat kabupaten PPU yang sejahtera, berkualitas, mandiri dalam kehidupan damai, berkeadilan dan agamis.

Untuk menciptakan Pelayanan Prima tersebut, diperlukan adanya komitmen yang besar, koordinasi yang baik, transparansi, inovasi dan kinerja dari aparatur yang tanggap serta kontinuitas dan berkesinambungan, salah satunya dalam hal Kemudahan Pelayanan Kepengurusan Perijinan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP PPU Ahmad Qoyum menyampaikan bahwa DPMPTSP sendiri dalam menjalankan tugasnya juga tidak bisa berjalan sendiri, artinya DPMPTSP harus saling berkoordinasi dan bersama-sama dengan SKPD lain atau SKPD Teknis dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pemberian perijinan kepada masyarakat, dan saat ini wewenang tersebut sudah berada di DPMPTSP.

Qoyum menambahkan DPMPTSP sendiri posisinya berada diwilayah hilir dan rekan-rekan di SKPD berada di wilayah Hulu.  Artinya, rekan-rekan di SKPD seperti Dinas PU, Dinas LH, Dinas Kominfo dan dinas terkait yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang memiliki kepentingan kepengurusan ijin, baik itu terkait dengan Ijin Amdal, Ijin Lingkungan Hidup, Ijin Batas wilayah maupun ijin bangunan. Apabila dinas terkait telah melaksanakan tugas sesuai dengan keteknisan mereka, maka Dinas terkait akan memberikan rekomendasi sebagai dasar Kepengurusan Perijinan di DPMPTSP dan pemohon juga harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Apabila berkas-berkas yang masuk ke DPMPTSP sudah dipandang sesuai dengan aturan yang ada dan saat dilakukan peninjauan lapangan tidak ditemukan permasalahan, maka selesailah kepengurusan ijin tersebut. “Untuk jangka waktu penyelesaiannya sendiri, apabila berkas-berkas yang diperlukan sudah lengkap dan tidak ditemukan permasalahan saat peninjauan dilapangan, maka kepengurusan ijin tersebut dapat dilakukan dalam waktu 3 hari, sesuai dengan SOP Kepengurusan Ijin yang ada di DPMPTSP”, terang Qoyum.

“Pelayanan kepengurusan perijinan yang dilayani oleh DPMPTSP sendiri sebanyak 134 Perijinan, tetapi yang sering ditangani masih sekitar 50 jenis perijinan”, tambah Qoyum.

Di sisi lain, untuk menciptakan Pelayanan Prima dan Optimal dalam hal Kepengurusan Perijinan, Pemerintah Daerah meluncurkan Program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Program ini memfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam rangka memberikan perijinan kepada masyarakat. Keberadaan PATEN ini merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Pemerintah Daerah kepada Kecamatan dan menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Diharapkan dengan keberadaan PATEN ini dapat memangkas rantai birokrasi perijinan dan non-perijinan di daerah ini, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Sebab, rantai birokrasi yang panjang membuat masyarakat tidak nyaman serta menimbulkan biaya yang tinggi dan rawan terjadi penyimpangan. (Humas05/ Ike).

Kecamatan Terus Sempurnakan PATEN

Pemerintah sebagai pelayan masyarakat wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini disadari betul oleh setiap kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti Kecamatan Babulu dan Kecamatan Penajam. Mereka terus berusaha menciptakan inovasi-inovasi dalam hal pelayanan publik, diantaranya meluncurkan program AJI (Antar Jemput Izin) dan Permaisuri (Pelayanan Mudah Selesai Satu Hari), sebagai penyempurnaan dari Program PATEN yang telah diluncurkan sejak tahun 2015 lalu.

Program-program yang diluncurkan oleh masing-masing kecamatan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan di bidang pelayanan publik yang merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah Kab. PPU. Dengan banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan, akan memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan, dalam hal ini perijinan.

Terkait peluncuran Program Aji tersebut, Camat Babulu Margono Hadi Sutanto menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan ingin menyempurnakan Program PATEN yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Daerah. Melalui layanan AJI ini, masyarakat sangat dimudahkan, karena tidak perlu datang ke Kecamatan. Warga yang ingin mengurus izin cukup menghubungi hotline atau call center yang telah disediakan, maka petugas akan datang sampai proses selesai, izin yang diterbitkan akan diantarkan kembali ke rumah warga. Sehingga, menurut Margono, apabila program ini bisa berjalan dengan baik, maka hal ini merupakan proses perizinan yang paripurna atau maksimal kepada masyarakat.

Margono menambahkan, sisi positif yang dapat diperoleh dari keberadaan AJI ini adalah pelayanan yang sempurna kepada masyarakat dan dari sisi pemerintah, kita mengajak masyarakat untuk taat aturan, dimana masyarakat tertarik untuk melengkapi ijin, baik itu IMB ataupun ijin lainnya. “Dampak yang diperoleh dari keberadaan AJI ini juga sangat terlihat, dimana pajak daerah mengalami peningkatan. Hal ini terbukti ada grafik peningkatan yang signifikan, dimana biasanya dalam 1 bulan kita memperoleh pendapatan sekitar Rp. 5 juta dan setelah adanya Program AJI ini meningkat sekitar Rp. 20 – Rp 25 Juta Rupiah”, tambah Margono.

Margono berharap dengan keberhasilan program AJI ini dapat  membuktikan kepada pemerintah bahwa kewenangan dalam pelayanan perijinan dikecamatan dapat ditambah mulai dari identifikasi, pelayanan sampai ke pemungutannya. Seperti contoh IMB yang melebihi luasan 250 meter persegi dapat dilakukan di kecamatan. Karena hal ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan, dimana masyarakat tidak melewati birokrasi yang rumit terutama dalam memperoleh perijinan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah kecamatan Penajam dalam memperbaiki pelayanan peijinan. Di kecamatan Penajam terdapat Program PERMAISURI, dimana seluruh pelayanan yang dilakukan di kecamatan Penajam termasuk pelayanan kepengurusan perijinan dapat diselesaikan dalam waktu satu (1) hari apabila seluruh kelengkapan dan saat peninjauan dilapangan tidak terdapat permasalahan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Penajam Ahmad Noor.

Lebih lanjut Noor menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya program ini adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat agar lebih memudahkan mereka dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. (Humas05/Ike)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.