Pasca OTT, Darmadi dinyatakan P21

by -203 Views
BERITAPENAJAM.Net– Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjaring oleh tim Saber Pungli Polres PPU. Darmadi (41) Kasi PSDA Desa Babulu darat, Kecamatan Babulu akhirnya dinyatakan P21. Setelah selama 20 hari menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan di Polres PPU.
Berkas perkara Darmadi Rabu (5/4) kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana saat terjaring OTT dirinya hendak melakukan pungutan liar kepada warga yang ingin melakukan pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) kamis (9/3) lalu.
Kaur Bin Ops Sat reskrim Polres PPU Iptu singgih mengatakan, untuk awal bulan April kasus yang ditangani Reskrim, ada dua kasus yang dinyatakan P21 dan masuk dalam tahap selanjutnya.
“Ada dua kasus yang masuk tahap dua salah satunya Kasus OTT staf perangkat Desa ini,” ujarnya, Rabu (5/4/2017).
Perlu diketahui, Darmadi meminta jatah lima persen, dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Barang bukti yang diamankan pada saat OTT tersebut, uang tunai sebesar Rp 2.800.000,00 dan lima bundel SKT.(Toy/Nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.