Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus di Depan Rumah di Atur UU

by -242 Views

BERITAPENAJAM.NET- Tahun ini Negara Repoblik Indonesia berumur 74 tahun tepat pada 17 Agustus. Tradisi mengibarkan bendera merah putih menjadi hal yang rutin dilakukan masyarakat indonesia. Tahukah  anda bahwa pengibaran bedara merah putih pada 17 Agustus diatur dalam Undang-udang. Bedasarkan pasal 7 ayat (3) UU 214 tahun 2009, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.

Berikut bunyinya pasalnya.

“Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,”

Bahkan pemerintah daerah memiliki peran dalam membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan bendera. Hal ini tercantum pada pasal 7 ayat (4) yang bunyinya.

“Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,”

Saat di konfirmasi  di sebagian kemasyarakat yang ada di Penajam Paser Utara (PPU), sebagian warga tidak mengatahui hal tersebut. Syamsul Warga Penajam mengatakan bahwa baru mendengar hal tersebut. “Saya baru tau mas, cuman kita selalu pasang di depan rumah kalau sudah dekat 17 Agustus,” ujarnya.

Hal serupa juga di katakan Rasyid bahwa baru mengetahui hal tersebut. “Iya kah mas, saya tidak tau kalau itu diatur di UU. Jadi kalau yang tidak mampu aja bisa di bantu pemerintah berarti tidak ada alasan kalu gitu,” ucapnya.

Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila PPU, Syahid Rahman  menuturkan dengan kondisi banyaknya masih warga yang tidak mengetahui hal tersebut, harusnya pihak yang memiliki kewajiaban dapat mensosialisasikan hal itu. “Ini harus tersosialisasikan dengan baik, karena ini  salah satu bagian dari cara kita menghormati dan menghargai para penjuang kita serta mencintai negara kita,” ucapnya.(bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.