Pansus I Temukan Dua Kelemahan Raperda

by -115 Views
Ketua Pansus I Sariman Ketika diwawancarai oleh tim beritapenajam

BERITAPENAJAM,Net,- Panitia khusus  (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) yang mendapatkan  empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun ini. Salah satunya Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Raperda tersebut inisiatif dari dewan ini diajukan dalam program legislasi daerah berkaca dari warga kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Sehingga tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman menyampaikan, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini masih dalam tahap pembahasan di Pansus I.

Dalam proses pembahasannya, Pansus menemukan dua kelemahan. Yang mana, lembaga bantuan hukum (LBH) di PPU saat ini belum ada yang terakreditasi. Sementara dalam raperda terdapat pasal bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan untuk bantuan hukum masyarakat miskin dan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

pihaknya juga telah melakukan survei, belum ada lembaga bantuan hukum di Benuo Taka yang terakreditasi. Kelemahan lainnya adalah terkait dengan kategori warga miskin berhak mendapatkan bantuan hukum. Jika, kategori warga miskin adalah yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui penerima bantuan iuran (PBI) APBN maupun PBI APBD.

Maka hampir seluruh masyarakat PPU masuk kategori yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Pasalnya, program PBI APBD yang luncurkan pemerintah daerah untuk seluruh masyarakat PPU tanpa memandang status ekonomi. Masalah kategori masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum masih akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Pansus.

Mengenai Reperda ini ucap Sariman, ia melihat kelemahannya ada dua sisi. Pertama, tidak ada satupun lembahan hukum di PPU yang terakreditasi. pihaknya telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setprov Kaltim terkait masalah ini.  kemungkinan menggunakan lembaga bantuan hukum di luar PPU.

“ Kalau ada lembaga bantuan hukum PPU, itu lebih baik. Kelemahan kedua, terkait kriteria miskin masih pro dan kontra. Ini yang akan kami bahas lebih lanjut warga yang manakah yang dikatakan kategori miskin,” ucap Sariman.

Politikus PKS ini menekankan, kepada warga Benuo Taka yang berkecimpung di bidang hukum untuk memanfaatkan peluang tersebut. Diharapkan mereka segera mengurus akreditasi agar bisa bekerja sama dengan Pemkab PPU terkait dengan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Karena dalam Raperda terdapat pasal yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kalau raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka tiap
tahun wajib dialokasikan anggaran di APBD,” pungkas Ketua Pansus I DPRD PPU itu. (bp5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.