Pansus I Setujui 5 Persen Kenaikan PJU

by -126 Views
Ketua Pansus I Sariman, Ketika di Kantor DPRD PPU
Ketua Pansus I Sariman, Ketika di Kantor DPRD PPU

BERITAPENAJAM.Net,- Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). hal tersebut disampaikan langsung oleh Panitia Khusus I (Pansus I), pihaknya pekan lalu telah melakukan pertemuan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat membahas rancangan kenaikan pajak PJU. Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan kenaikan pajak PJU dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

Sariman sebagai Ketua Pansus I menyampaikan kepada awak media, dengan adanya pertimbangan dari perwakilan masyarakat yakni Asosiasi BPD PPU dan kondisi pandemi covid-19, Pansus mempertimbangkan usulan kenaikan pajak PJU sebesar 6 persen. Jadi, pajak PJU hanya mengalami kenaikan 5 persen. Pertimbangan kenaikan 5 persen tersebut telah dibahas bersama dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengajukan 6 persen sehingga kenaikan lebih dari 100 persen.

“Kami sudah studi banding beberapa daerah, memang pajak PJU di PPU terendah di Kaltim hanya 2,5 persen. Seperti Balikpapan pajak PJU 10 persen, Bontang 6 persen kalau di Kalimantan Selatan rata-rata 10 persen. Karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, batas maksimal pajak PJU 10 persen. Dari usulan pemerintah 6 persen kalau naik sebesar itu maka potensi pendapatan daerah 6,5 miliar per tahun, pansus menurunkan menjadi 5 persen. Karena pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19,” kata Sariman pada media ini,  (4/10/2020).

Ia menekankan, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak PJU akan di paripurnakan pada akhir 2020. Namun, rencanaya kenaikan pajak PJU tidak langsung diberlakukan. Karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Kami akan masukkan poin dalam raperda itu bahwa kenaikan pajak PJU tidak langsung diberlakukan pasca ditetapkan akhir tahun 2020. Jadi, akan diberi jeda waktu, nanti berlaku kenaikan itu per 1 Juli. Kami asumsikan bahwa rentang waktu delapan bulan dari sekarang pandemi covid-19 telah berakhir dan kondisi ekonomi masyarakat mulai membaik. Kalau langsung diberlakukan, dikhwatirkan akan membebani masyarakat,” ujar politikus PKS ini.

Pemerintah daerah diminta untuk mensosialisasikan terkait dengan pajak PJU kepada masyarakat. Menurut Sariman, tidak banyak masyarakat yang mengetahui setiap kali membeli voucher atau membayar listrik PLN dikenakan beban pajak PJU.

“Waktu rapat bersama Asosiasi BPD ternyata mereka juga tidak tahu kalau selama ini dibebankan pajak PJU. Saat ini kan pajak PJU 2,5 persen, kalau beli voucher listrik Rp 100 ribu berarti pajaknya Rp 2.500,-. Kalau nnti naik jadi 5 persen berarti pajaknya Rp 5.000,- setiap kali beli voucher listrik Rp 100 ribu. Ini harus disosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain itu tambahnya, peningkatan sarana dan prasarana PJU harus ditingkatkan seiring dengan adanya kenaikan pajak PJU nantinya. “Kami berharap kalau pajak sudah naik 5 persen, maka sarana PJU juga harus ditingkatkan,” pungkasnya (man5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.