Pansus I Kesulitan Mendapatkan LBH Terakreditasi di PPU

by -83 Views
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten PPU, Sariman

BERITAPENAJAM.Net, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengkaji Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten PPU, Sariman,  menjelaskan pembahasan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin terus berlanjut meskipun terdapat sejumlah kendala seperti belum adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten PPU yang legal atau terakreditasi.

“Mungkin banyak lawyer (pengacara) di Kabupaten PPU tapi tidak ada satupun LBH terakreditasi yang bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (2/11/2020)

Sementara  pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran setiap tahunnya untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, oleh karenanya diharuskan bekerja sama dengan LBH terakreditasi.

Namun demikian berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim di perbolehkan bekerja sama dengan LBH terakreditasi dari luar daerah.

“Kalau dari luar daerah mungkin kendalanya nanti hanya jam kantornya karena agak jauh. Tapi mungkin nanti bisa disiasati misalnya mengangkat lawyer yang ada di sini tapi badan hukumnya dari luar sampai adanya LBH terakreditasi di Kabupaten PPU karena akreditasinya itu butuh waktu 2 tahun ke depan,” ucapnya.

Persoalan lainnya, kata Sariman, yakni kategori penerima bantuan hukum. Sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah daerah mengenai kriteria masyarakat miskin yang seperti apa.

“Kalau misalnya dalam pasal berbunyi hanya bagi masyarakat yang menerima bantuan pemerintah, tapi hampir semua menerima bantuan seperti BPJS Kesehatan gratis, jadi kami akan lebih stressing lagi terkait kriteria penerima bantuan hukum itu,” pungkasnya. (bp5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.