Nelayan Kena Dampak, Operasional PT. KMI Minta di Stop Sementara

by -305 Views

BERITAPENAJAM.Net – Puluhan masyarakat nelayan asal Kampung Guntung Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ,menyampaikan keluhan di Kantor Bupati PPU akibat adanya dampak operasional PT. Kayo Mitra Inspeksindo (KMI) diwilayah mereka. Rombongan yang berjumlah sekitar 20 orang ini diterima langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman, Selasa, (26/9) di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan masyarakat nelayan, Iyan mengungkapkan bahwa akibat adanya operasional dari PT. KMI dalam pembangunan pelabuhan diwilayah mereka yang meliputi RT. 06 dan 08 tersebut, telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Mereka mengaku akibat operasional perusahaan ditempat mereka, pendapatan nelayan yang ada selama 4 bulan terakhir ini mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya mampu memperoleh penghasilan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu rupiah perhari, kini untuk memperoleh Rp 100 ribu perhari pun nelayan kesulitan. Bahkan sejumlah nelayan rela meninggalkan profesinya sebagai nelayan dan menjual kapal mereka kemudian beralih mencari kerja lain.

“Semua itu tentunya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KMI. Karena selama melakukan aktifitas dilapangan mereka selalu membuang limbah berupa oli kotor, solar dan sebagainya kelaut yang mengakibatkan kematian bagi ikan. Kemudian selama aktifitas pengerukan dalam pengerjaan pelabuhan, getaran yang ditimbulkan sangat dirasakan bahkan hingga radius 500 meter dari pantai sehingga menyulitkan nelayan untuk menangkap ikan,“ kata Iyan, salah satu masyarakat Rt. 06.

Dia menambahkan rombongan mereka ke Pemkab PPU karena menurutnya perusahaan tersebut telah beroperasi diwilayahnya dalam pengerjaan pelabuhan sandar selama 6 bulan terakhir, namun perhatian yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat setempat tidak ada sama sekali. Bahkan lanjut dia, dalam dokumen yang ada, pada pertemuan sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat, bukan melibatkan masyarakat RT 06 dan 08 yang terkena dampak langsung, melainkan melibatkan Rt lain diwilayah itu yang bukan merupakan nelayan.

“Oleh karena itu melalui pertemuan ini, kami minta kepada pemerintah daerah agar izin perusahaan yang telah beroperasi ini untuk ditinjau kembali, kemudian jika perusahaan melakukan operasionalnya tanpa prosedur yang jelas untuk sementara mohon dihentikan. Masyarakat ingin tahu semua ini,“ tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman mengatakan pihaknya menerima aspirasi apa yang disampaikan oleh masyarakat kampung Puntung tersebut. Namun dirinya minta kepada warga agar jika melalukan segala tindakan dilapangan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang belaku sehingga tidak bermasalah dengan hukum.

“Jika warga semena-mena melakukan pemblokiran perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang ada maka bisa saja yang bersangkutan harus berurusan dengan kepolisian. Kami juga akan segera menindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh masyarakat kampung Guntung desa api-api yang berbatasan Desa Labangka ini, “ terang Ahmad Usman. (Humas6/Ril)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.