Muharis Bantah Pihaknya Selewengkan Dana Desa

by -259 Views

BERITAPENAJAM.Net – Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Muharis membantah pihaknya menyelewengkan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan APBD 2017 tahap pertama.

“Informasi beredar terkait penyelewengan penggunaan dana desa tahap pertama itu tidak tidak benar,” ungkap Muharis, Rabu (30/8).

Dana desa dari APBN dan APBD menurutnya, digunakan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebakung Jaya.

“Anggaran pendapatan dan belanja desa itu sesuai program kerja untuk satu tahun anggaran yang disahkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sebakung Jaya,” Tuturnya.

Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya telah melakukan audit pengelolaan dana desa tahap pertama 2017, sebab ada informasi semua kegiatan fisik di Desa Sebakung Jaya yang pembayarannya melalui dana desa tahap pertama sudah selesai 100 persen, namun dilapangan sejumlah kegiatan ada yang belum rampung.

Sekertaris Desa Sebakung Jaya Suja’i menjabarkan, tahap pertama Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu mendapatkan dana APBD sebesar Rp1.499.778.700 atau 70% dari total Rp2.142.541.000, sementara dana desa dari APBN Rp508.637.640 atau 60% dari total Rp847.729.400.

“Dana desa itu 70 persen untuk infrastruktur dan 30 persen untuk operasional desa,” ucapnya.

Dana desa dari APBD dan APBN yang digunakan untuk pembangunan desa sebesar Rp1.003.304.640 dengan total sembilan kegiatan pembangunan fisik.

“Sebesar Rp1.005.111.700 dana desa dari APBD dan APBN, kami menggunakan untuk operasional desa,” kata Suja’i.

Sembilan kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Sebakung Jaya tersebut diantaranya satu kegiatan sudah rampung 100% (pembangunan gedung TPA), sedangkan delapan kegiatan lainnya sekitar 20-70 persen karena pihaknya terkendala hujan.

“Kegiatan yang belum rampung 100% itu akan diselesaikan sesuai Surat Perintah Kerja pada Oktober 2017, pada SPK pengerjaan dilakukan mulai Juli sampai Oktober 2017, dan kami belum membayarkan 100% untuk kegiatan fisik yang belum rampung itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, diakhir 2017 akan disusun laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana desa dari APBN dan APBD tersebut.

“Jika realisasi kegiatan fisik dan uangnya tidak ada baru termasuk penyelewengan dana,” pungkasnya.(Win/Ril)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.