Miliki Sabu, Remaja 21 Tahun Diringkus Polisi

by -176 Views

BERITAPENAJAM.Net – Seorang pria berinisial AAM (21) warga Desa Argo RT 05 Kecamatan Sepaku diamankan oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) atas kasus memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu – sabu, Senin (29/05).

Kasat Reskoba IPTU Tri Riswanto mengatakan bahwa AAM diamankan karena ada laporan dari masyarakat yang resah karena ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Pada saat anggota Opsnal Satreskoba Polres PPU melakukan Giat penyelidikan, Tim opsnal mendapatkan Informasi bahwa di pinggir jalan yang terletak di desa Agro Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU akan terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota kami langsung menuju ke TKP, sekiranya pukul 23.00 WITA anggota melihat seorang yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian kami langsung mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang bukti berupa Satu Pocket sabu, setelah itu anggota langsung mendatangi rumah pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan lagi sehingga berhasil menemukan lima pocket sabu yang disimpan dalam tempat kacamata warna hitam,” jelasnya, (30/05/2017).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam pocket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 2,22 gram, satu buah bong alat hisap sabu masih ada sisa sabu di dalamnya, satu unit Handphone nokia warna hitam, satu buah korek gas, satu buah tempat kacamata warna hitam dan satu buah celana jeans panjang warna biru merk cheap Monday.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad/Nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.