Merasa Terdeskriminasi, Masyarakat Nelayan Datangi Kantor DPRD

by -137 Views

BERITAPENAJAM.Net- Puluhan nelayan di Desa Api-Api, Desa sesulu, Kelurahan Waru dan nelayan wilayah Muara Tunan Kelurahan Tanjung Tengah meyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). guna meminta kepada jajaran legeslatif agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), perihal menuntut kejelasan Kompensasi atas aktifitas pihak perusahaan PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Dalam kesempatan tersebut Achmad Muhibullah yang akrab disapa Ullah selaku Kordinator Nelayan Desa Api-Api menjelaskan, masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelaya merasa dirugikan atas adanya aktifitas PT.PHKT di laut Santurian ( wilayah lautan Kabupaten PPU). tidak adanya informasi serta komunikasi yang jelas yang diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat nelayan terkait Kompensasi atas aktifitas perusahaan. hal tersebut yang memicu pergerakan nelayan,

“  informasi tentang aktifitas ini tidak sampai langsung ke nelayan. Dan tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak perusahaan terkait hal ini. ” tuturnya Senin ( 27/1/2020).

Lanjut, adapun perihal permasalahan nelayan terhadap pihak PT.PHKT yaitu, realisasi bentuk kompensasi ini yang tidak tepat sasaran dengan kata lain Ada beberapa elemen masyarakat yang bukan nelayan tetapi terdata menerima kompensasi dari pihak PHKT , dan membatasi golongan nelayan yang berhak menerima kompensasi dari perusahaan, hal tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada, dan juga terdapat nelayan yang tidak terdata dalam akumulasi data nelayan penerima kompensasi yang diberikan pihak PHKT.

Ullah juga menambahkan, terbentuknya surat berita acara atas aktifitas PT PHKT ini juga tanpa sepengetahuan masyarakat nelayan dan tidak adanya sosialisasi sampai kepada masyarakat nelayan,

“ sebelum nya kami tidak tahu dengan adanya aktifitas perusahaan di laut. Dan setelah kami tahu tentang hal ini berita acara dari perusahaan terkait konfensasi sudah dibuat tanpa sepengetahuan nelayan dan disetujui oleh beberapa pihak yang mengatas namakan nelayan. kami merasa terdeskriminasi dengan kondisi ini. ” keluhnya.

Namun dalam hal kesempatan ini RDP tersebut nelayan mengajukan permohonan kepada direktur PT.PHKT yang Pertama, meminta keadilan terhadap nelayan tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016, meminta keadilan kepada pihak tertentu yang mengatas namakan nelayan tanpa ada pendelegasian baik kepada kelompok nelayan maupun nelayan secara umum, menyatakan keberatan dan menggugat berita acara sepihak yang mengatas namakan nelayan atas kompensasi yang tidak relevan dengan dampak yang ditimbulkan sehingga perlu mengacu pada tata cara yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)  No. 34 Tahun 2015, meminta keterbukaan pihak PHKT dan Pemerintah yang berwewenang, meminta kepada pihak PHKT untuk mengakomodir seluruh nelayan yang terkena dampak dari aktifitas RIG  (Driling santurian) dalam hal ini masyarakat nelayan desa api-api, muara tunan, dan masyarakat PA’gae, meminta adanya pemberdayaan masyarakat lokal secara berkesiyambungan melalui rekrutan tenaga kerja lokal oleh pohak PHKT sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Dalam kesempatan yang sama wakil ketua I DPRD PPU yang juga Pimpinan rapat, Rauf Muin menjelaskan, DPRD  akan memfasilitasi nelayan untuk mencari solusi terbaik mengenai permasalahan nelayan terhadap pihak perusahaan, dan untuk mempercepat penyelsaian permasalahan tersebut Pihak DPRD PPU akan kembali melaksanakan RDP pada hari Kamis mendatang tepatnya (30/1/2020). Dan juga akan mengundang lembaga pemerintahan, serta intansi terkait di RDP selanjutnya,

“ untuk menemukan solusi terbaik, selanjutnya kita akan lakukan RDP lagi dan mengundang pihak yang bersangkutan. ” Ucap Politikus Partai Gerindra. (bp1/edz).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.