Medsos Calon Bupati dan Calon Wakil bupati Wajib Daftar di KPU

by -249 Views


BERITAPENAJAM.NET- Media sosial (Medsos) berupa Facebook,Instagram, maupun medsos lainnya yang dipergunakan untuk mempromosikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) wajib di daftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat. Ketua KPU Feri Mei Efendi beberapa waktu lalu menjelasakan hal tersebut. “ Terkait jumlahnya kami masih menunggu aturan dari KPU Pusat apakah maksimal tiga akun atau lima akun,” ujar Feri.

Pria yang memiliki tiga orang nak tersebut itu juga mengatakan bahwa Medsos tersebut wajib di daftarkan ke pihak KPU karena berkenaan berita Hoak, Kampanye hitam yang dapat memperkeru suasana, selain itu dirinya juga mengimbau kepada tim paslon maupun relawan paslon untuk saling menghormati dan menjaga kondisifitas Kabupaten PPU dan mematuhi regulasi yang ada.

Selain itu, pria yang akrab disapa Feri mengimbau kepada masyarakat PPU untukdapat bijak dalam mengunakan Medsos, pasalnya ketika ada Medsos palsu atau tidak terdaftar di KPU dan memberikan pernyataan yang merugikan paslon lain atau bahkan memojokkan akan masuk ranahnya di UU ITE.

“Mau akun palsu, mau akun bodong pasti akan ketahuan dimanapun titiknya karena pihak kepolisian juga tentunya punya cyber crime, oleh karena itu kepada masyarakat tim sukses maupun relawan paslon untuk bisa black campaign maupun berita hoak sepertinya yang terjadi akhir-akhir ini, kalau kena UU ITE itu bahaya,” tambahnya.(adv/Bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.