BERITAPENAJAM.Net-Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan rakyatnya, baik itu yang berada di sekolah negeri maupun yang berada di sekolah swasta, ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang luar biasa. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membangun kecerdasan anak bangsa.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupten Penajam Paser Utara (PPU) H. Maslekhan pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Operasional Sokolah (BOS) dan Program Indonsia Pintar (PIP) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten PPU, Rabu (1/3).
“Oleh karena itu, melalui program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah, kita sambut dengan rasa gembira meskipun sedikit terdapat suka dan duka, dalam posisi keuangan defisit, kita harus banyak berpikir bagaimana mencukupi biaya penyelenggaraan pendidikan,” ungkap Maslekhan.
Namun Lanjut dia, hal tersebut tetap disyukuri, kondisi keuangan defisit atau tidak, harus tetap disikapi dengan penuh semangat untuk membina Madrasah-madrasah yang ada di lingkungan Kementerian Agama. Berkenaan dengan kebijakan itu, maka diselenggarakanlah Rakor yang merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
Hanya saja, pemerintah tidak langsung memberikan biaya pendidikan itu kepada masyarakat wajib belajar, tetapi melaui lembaga-lembaga yang ditunjuk juga, karena yang dipergunakan untuk membiayai pendidikan rakyat pada dasarnya juga adalah uang rakyat maka dikembalikan pada rakyat dan dikelola oleh rakyat, hanya saja melalui suatu institusi terkait.
Institusi yang dimaksud, jika pembinaan masyarakat berkenaan dengan pembinaan keagamaan, maka penyaluran dananya melalui Kementerian Agama pusat, provinsi kemudian dilimpahkan kepada kantor-kantor Kementerian Agama Kabupaten kota, kemudian diserahkan kepada masing-masing lingkungan madrasah, dari madrasah tersebut disalurkan kepada rakyat yang membutuhkan.
Rakor ini dihadiri Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Hasmidi sebagai narasumber, rakor tersebut diikuti 48 Pengelola dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta serta pengelola BOP untuk RA.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa, yang namanya kebijkakan itu tidak akan terlaepas dengan yang namanya regulasi, adanya regulasi tentu mempunyai tujuan dan niat yang baik, insya Allah mengenai pengelolaan bantuan BOS dan BOP serta RA semuanya bisa berbasis sekolah Agama,” ujarnya (hms8/nit)